Setelah beberapa waktu lalu kami membahas tentang prefektur (todofuken), kali ini kami ingin membahas sekilas tentang kotapraja yang ada di Jepang.
Apabila di Indonesia suatu provinsi memiliki kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan lain-lain, seperti apa sistem kotapraja di Jepang? Yuk kita pelajari sedikit
Jepang memiliki tiga tingkat pemerintahan: nasional, prefektur, dan kota. Negara ini dibagi menjadi 47 prefektur, di mana setiap prefektur terdiri dari banyak kota.
Ada empat jenis kotapraja di Jepang, yang dikenal dengan shikuchōson (shi: 市, ku: 区, cho: 町, son:村), di mana setiap kanji dalam kata tersebut mewakili salah satu dari empat jenis kotapraja.
Lalu, apa perbedaan dari shi, ku, cho, dan son? Status dari shi, ku, cho, dan son ditentukan oleh pemerintah tingkat prefektur. Secara umum, sebuah wilayah bisa disebut dengan 市 (shi) ketika populasi wilayah tersebut di atas lima puluh ribu jiwa, dan sebaliknya, sebuah wilayah bisa saja "turun tingkat" ketika populasinya di bawah lima puluh ribu (baca: peraturan "turun tingkat" ini tidak pasti dan mengikat).
Lalu, apa itu 区 (ku)? Ketika suatu kota memiliki status "shi", maka umumnya kota tersebut akan dibagi menjadi beberapa sub wilayah, yang disebut dengan "ku".
Catatan khusus bagi "ku", Tokyo memiliki 23 spesial wards (ku) yang bersifat otonom dari Pemerintah Metropoliotan Tokyo, berbeda dari penjelasan "ku" yang disampaikan di atas.
Berikutnya 町 (dibaca "chō" atau "machi"). Walaupun memiliki arti "kota", namun 町 adalah unit administrasi lokal di Jepang, yang memiliki peringkat di bawah "shi", namun berada di atas 村 (dibaca "son" atau "mura", berarti desa).
Sekilas informasi mengenai kotapraja di Jepang, semoga bermanfaat (^^)/
Sumber : Facebook
Komentar
Posting Komentar